200 Ribu Orang Tandatangani Petisi Setop Izin FPI | berita unik

200 Ribu Orang Tandatangani Petisi Setop Izin FPI

small business opportunities, business software, small business plan, business plans, small business grants, online business, business opportunities
Mesothelioma law firm articles, Mesothelioma law firm blog, Mesothelioma law firm California, Chicago law firm mesothelioma, Mesothelioma law firm directory, Mesothelioma law firm escape, Mesothelioma law firm escape walkthrough, Mesothelioma law firm Los Angeles, Mesothelioma law firms movies, Mesothelioma law firm new york, News mesothelioma law firm
Jakarta, CNN Indonesia -- Netizen yang mendukung penghentian izin hukum Front Pembela Islam (FPI) semakin bertambah. Hingga Rabu (8/5) malam pukul 20.39 WIB, tercatat telah ada 209.652 netizen menandatangi petisi di laman change.org itu.

Jumlah itu bertambah cukup signifikan dari Rabu pagi pukul 09.15 WIB, yang tercatat ditandatangani sebanyak 111.710 kali.

Petisi bertajuk Stop Ijin FPI ini dibuat oleh oleh Ira Bisyir pada Selasa (7/5. Awalnya Ira hanya menargetkan 50.000 tanda tangan dalam petisi. 

Target itu langsung tercapai pada hari pertama dan sampai saat ini, netizen yang menandatangani terus bertambah.
Petisi dibuat sebagai respons atas izin FPI sebagai ormas terdaftar di Kementerian Dalam Negeri yang akan habis pada 20 Juni 2019.

Ira dalam alasannya menolak perpanjangan izin FPI karena masuk kategori kelompok radikal.

"Mengingat akan berakhirnya ijin organisasi FPI di Indonesia mari kita bersama-sama menolak perpanjangan ijin mereka. Karena organisasi tersebut adalah Merupakan kelompok Radikal, pendukung kekerasan dan pendukung HTI,"demikian paparan petisi yang dibuat Ira.

Beragam komentar pun muncul di petisi tersebut. Netizen atas nama Matheus Budi Prabowo menyebut FPI tidak cocok di NKRI. Sementara I Wayan Mauliada menyatakan menandatangani petisi karena meyakini Indonesia akan kembali damai tanpa FPI. 

"FPI sangat berpotensi merusak kerukunan dan kesatuan Republik Indonesia," komentar Muhammad Fahmi.

Ketua FPI Sobri Lubis menilai orang yang menolak perpanjangan izin organisasinya adalah mereka yang suka berbuat maksiat. 

"Mungkin orang-orang yang doyan maksiat ya biasanya mereka yang minta supaya FPI dibubarkan. Enggak masalah," kata Sobri ditemui di kediaman Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (7/5) malam. 

Dia mengaku tak khawatir dengan aksi menolak perpanjangan izin FPI. Sobri mengklaim masih banyak masyarakat yang justru ingin FPI bertambah kuat. 

Sementara itu Kementerian Dalam Negeri menyatakan bakal mempertimbangkan suara-suara dari masyarakat terkait keberadaan ormas, termasuk perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI).

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengatakan tak menutupi suara masyarakat seperti dalam petisi Setop Ijin FPI di change.org andai disampaikan resmi hasilnya.

"Jadi nanti kita lihatlah hasilnya seperti apa," kata Soedarmo  saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (8/5).

Namun Soedarmo mengatakan masukan dari masyarakat hanya salah satu pertimbangan.

"Kemendagri juga minta masukan-masukan dari beberapa kementerian/lembaga terkait termasuk suara masyarakat banyak," ujar Soedarmo.

Soedarmo menjelaskan Kemendagri akan selalu mengacu kepada undang-undang untuk menyeleksi ormas-ormas yang mengajukan atau memperpanjang SKT. Kemendagri, lanjutnya, akan melihat ormas terkait sudah memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam beleid tersebut.

Soedarmo menambahkan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat permohonan tertulis yang dilayangkan FPI untuk perpanjangan izin.

Senada, Mendagri Tjahjo Kumolo dalam pesan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com juga menyatakan pihaknya belum menerima surat permohonan izin perpanjangan dari ormas.

"Yang saya ketahui belum ada pengajuan perpanjangan," tutur Tjahjo saat dikonfirmasi. (wis/wis)

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190508203941-20-393206/200-ribu-orang-tandatangani-petisi-setop-izin-fpi
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==